
Koordinasi PJA dan Pembentukan Posbankumdesa di Kalimantan Barat
Pada tanggal 5 Februari 2025, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zuliansyah, bersama Tim Penyuluh Hukum, mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan yang diadakan di ruang rapat DPMD Kalbar ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Hendra Bahtiar, beserta jajarannya.
Tujuan Koordinasi: Mendorong Partisipasi Kepala Desa dalam PJA 2025
Rapat ini memiliki tujuan utama untuk mendorong partisipasi aktif kepala desa se-Kalimantan Barat dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Kepala Divisi P3H menjelaskan bahwa PJA merupakan sebuah acara penghargaan bagi kepala slot bet 200 perak desa yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. PJA ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-55 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Pendaftaran PJA saat ini masih dibuka dan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk keberhasilan pelaksanaannya.
Kemitraan dalam Pelaksanaan PJA
PJA merupakan bentuk kerjasama antara Kemenkumham melalui BPHN dan BPSDM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa PDT. Di tingkat daerah, pelaksanaan PJA melibatkan berbagai pihak, termasuk DPMD, Pengadilan Tinggi, Biro Hukum Provinsi Kalbar, serta bagian hukum di kabupaten/kota sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Panitia Seleksi Provinsi (Panselda Provinsi).
Penghargaan yang diberikan dalam PJA terdiri dari tiga kategori, yakni Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award. Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti Paralegal Academy, program pendidikan daring selama tiga hari. Selain itu, mereka juga akan mengikuti tahapan aktualisasi selama tiga bulan sebelum berkompetisi di tingkat nasional.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdesa)
Rapat koordinasi ini juga menyoroti pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdesa) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Dengan adanya Posbankumdesa, diharapkan masyarakat desa bisa mendapatkan pendampingan hukum yang lebih mudah diakses dan terjangkau.
Tindak Lanjut: Surat Edaran untuk Camat dan Kepala Desa
Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa. Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif kepala desa dalam kegiatan PJA 2025. Diharapkan, semakin banyak kepala desa yang terlibat dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan memperkuat keberadaan Posbankumdesa di Kalimantan Barat.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan PJA 2025 akan berjalan dengan sukses dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan melalui Posbankumdesa di Kalimantan Barat.